Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme penetapan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran
Kementerian/Lembaga dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA. c. Dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
- pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/ Lembaga; dan/atau
- Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO baru, usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran. d. Hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final). e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon
I Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
Data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa: a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh Pejabat Eselon I; b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar- Program, kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
perubahan hasil penelaahan rencana kebutuhan barang milik negara dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara berupa: a) penambahan barang milik negara baru yang belum tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan/atau b) perubahan objek dan/atau spesifikasi barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara;
rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal, maka usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa pengalokasian didukung proposal dari masyarakat/Pemerintah Daerah penerima barang yang isinya memuat kesanggupan menerima barang yang akan diserahkan oleh Kementerian/Lembaga; dan
dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). f. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 sampai dengan angka 7 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran berupa Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, Pejabat Eselon III di unit terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran MENETAPKAN dan menyampaikan undangan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat Jenderal/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan Penelaahan
atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi dalam jaringan (online) dan/atau luar jaringan (offline). (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan Pagu Anggaran PNBP, maka proses Penelaahannya melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan - Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul. (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pinjaman, hibah, dan/atau SBSN, termasuk Rupiah Murni Pendamping, maka proses Penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan Belanja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga dan alokasi anggaran pada Kementerian/Lembaga lainnya yang berbasis spasial/kewilayahan, maka proses Penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan RO Prioritas Nasional, maka proses Penelaahannya melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(8) Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan yang disepakati oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (9) Dalam hal perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak hadir pada saat Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Penelaahan dapat dilanjutkan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan menyepakati hasil Penelaahan. (10) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Penelaahan dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran. (11) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (12) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Laporan Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Penelaahan selesai dilakukan, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi. (14) Dalam hal proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa pengesahan, diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi Anggaran diterima di Sistem Aplikasi, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi.
