PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri
Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan.
