PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. (2) Pembatasan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan b. larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.
