PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku dalam hal terdapat: a. Perubahan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan; b. Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c. Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga dalam pencapaian target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/atau d. Perubahan informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.
