Pasal 36
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, adanya tambahan penugasan, perubahan kebijakan penganggaran yang ditetapkan Pemerintah, dan/atau penyempurnaan Rumusan Informasi Kinerja penganggaran dalam RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN. (2) Revisi Rumusan Informasi Kinerja yang dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga atau Pemimpin PPA BUN berupa perubahan dan/atau penambahan: a. sasaran strategis beserta indikatornya; b. rumusan Program dan/atau sasaran Program beserta indikatornya; c. rumusan Kegiatan, sasaran Kegiatan beserta indikatornya, dan/atau fungsi/subfungsi; d. rumusan KRO beserta indikatornya, RO beserta indikatornya, dan/atau satuannya; dan/atau e. rumusan komponen untuk menghasilkan RO. (3) Usulan revisi berupa perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengubah substansi; b. sesuai dengan kebijakan penganggaran terkini; c. untuk melengkapi basis data RKA-KL DIPA atau RDP BUN DIPA BUN yang dibutuhkan keperluan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan/ atau
d. dalam hal terkait Program/Kegiatan baru, perubahan Rumusan Informasi Kinerja dilakukan setelah diterbitkan kode Program/Kegiatan baru. (4) perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam basis data RKA-K/L DIPA atau RDP BUN DIPA BUN dilakukan melalui Sistem Aplikasi.
