Pasal 37
BAB 5 — BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
(1) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran reguler ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 31 Oktober Tahun Anggaran berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. tanggal 30 November Tahun Anggaran berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, termasuk revisi administrasi SBSN. (2) Batas akhir penerimaan usulan revisi berupa revisi lanjutan Rupiah Murni Pendamping pada DIPA Tahun Anggaran sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Anggaran berkenaan. (3) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran belanja dalam rangka lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN Tahun Anggaran sebelumnya untuk kontrak tahun tunggal oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15 Februari Tahun Anggaran berkenaan. (4) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa: a. perubahan anggaran belanja dalam rangka lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN Tahun
Anggaran sebelumnya untuk kontrak tahun jamak; dan/atau b. pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional Tahun Anggaran sebelumnya, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Anggaran berkenaan. (5) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait penggunaan RO Cadangan oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 7 April Tahun Anggaran berkenaan. (6) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait pergeseran anggaran dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga ke BA BUN oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30 November Tahun Anggaran berkenaan. (7) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa: a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai, termasuk gaji untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara; b. berkaitan dengan kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP termasuk penggunaan dana penerimaan klaim asuransi dalam rangka asuransi barang milik negara, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, hibah dalam negeri, dan/atau pinjaman dalam negeri; c. Revisi Anggaran terkait pinjaman/hibah baru, penyesuaian kurs penarikan pinjaman/hibah, dan Rupiah Murni Pendamping pinjaman luar negeri; d. Berkaitan dengan kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya UNDANG-UNDANG mengenai perubahan atas UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan;
e. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil audit internal Pemerintah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau revisi administrasi pembukaan blokir; f. Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar-Tahun Anggaran untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN, pergeseran anggaran belanja dalam rangka pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual pada satu kegiatan/proyek SBSN dan/atau antar-kegiatan/proyek SBSN dalam satu unit eselon I; dan/atau g. Revisi Rumusan Informasi Kinerja berupa perubahan referensi RKA-K/L DIPA, termasuk untuk keperluan monitoring dan evaluasi anggaran, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15 Desember Tahun Anggaran berkenaan. (8) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa: a. untuk pelaksanaan kegiatan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; b. mensyaratkan adanya peraturan perundangan- undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran; c. pergeseran anggaran antar-subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (SPP BA BUN); d. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA BUN 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga (SP SABA 999.08); e. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana; f. pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) kecuali pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional Tahun
Anggaran sebelumnya, pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, dan revisi administrasi pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi; dan/atau g. DIPA BUN untuk selain keperluan Lembaga yang belum memiliki bagian anggaran, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 27 Desember Tahun Anggaran berkenaan. (9) Batas akhir penerimaan dan penyelesaian usulan Revisi Anggaran terkait pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara oleh Direktorat Jenderal Anggaran mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. (10) Batas akhir penerimaan dan penyelesaian usulan Revisi Anggaran terkait pengesahan atas pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat sampai batas akhir penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat. (11) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan Tahun Anggaran berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember Tahun Anggaran berkenaan.
(12) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk: a. Pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN; b. Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit; c. Revisi administrasi; dan/atau d. Pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA termasuk yang mengakibatkan perubahan halaman III DIPA, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 27 Desember Tahun Anggaran berkenaan. (13) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan. (14) Dalam hal usulan Revisi Anggaran disampaikan melewati Tahun Anggaran berkenaan dan diusulkan dalam rangka penyesuaian administratif dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (15) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (14), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap. (16) Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau cuti bersama.
