Pasal 35
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dapat diproses dengan/atau tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi Anggaran yang berdasarkan kewenangan hak anggaran Dewan Perwakilan Rakyat harus ditetapkan atau memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Ketua Komisi Mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran - Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. (4) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran - Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN/UNDANG-UNDANG mengenai APBN - Perubahan Tahun Anggaran berkenaan.
