Pasal 34
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran untuk penanganan bencana non-alam merupakan Revisi Anggaran yang dimaksudkan dalam rangka penyediaan alokasi anggaran untuk penanganan bencana non-alam, termasuk namun tidak terbatas pada penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (2) Alokasi anggaran untuk penanganan bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran ke alokasi anggaran selain untuk penanganan bencana non-alam, kecuali anggaran yang dialokasikan untuk belanja kebutuhan internal Satker dalam rangka penanganan bencana non-alam.
(3) Dalam hal Revisi Anggaran untuk penanganan bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori Belanja Operasional, kewenangan revisinya mengikuti ketentuan Revisi Anggaran dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional.
