Pasal 31
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran berkenaan, kecuali untuk tagihan bulan Desember Tahun Anggaran berkenaan yang akan dibayarkan pada bulan Januari pada Tahun Anggaran berikutnya untuk jenis kegiatan tertentu yang dalam perjanjian diatur bahwa pembayaran tagihan dilakukan pada bulan berikutnya. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi tunggakan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran tunggakan dapat diproses dengan:
- pembebanan pada DIPA Tahun Anggaran berkenaan tanpa melalui mekanisme revisi anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia; atau
- pembebanan pada DIPA Tahun Anggaran berkenaan melalui mekanisme Revisi Anggaran. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a angka 1, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. c. Dalam hal tunggakan diproses melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, Revisi Anggaran dilakukan dengan ketentuan:
- setiap tunggakan harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IV.B DIPA pada setiap alokasi yang
ditetapkan untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker. 2. Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem Aplikasi untuk mencantumkan catatan untuk semua tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA. 3. Dalam hal jumlah tunggakan per tagihan, nilainya: a) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA; b) di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi/reviu dari APIP K/L; dan/atau c) di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi/audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4. Dalam hal tunggakan sudah dilakukan audit oleh pihak pemeriksa yang berwenang, usulan Revisi Anggaran dapat menggunakan hasil audit dari pihak pemeriksa yang berwenang tersebut sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil verifikasi/reviu dari APIP K/L atau verifikasi/audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 5. Dalam hal terdapat perbedaan angka antara tunggakan yang tercantum dalam halaman IV.B DIPA dengan hasil verifikasi/audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil verifikasi/audit.
(3) Tata cara penyelesaian revisi terkait dengan tunggakan juga berlaku untuk penyelesaian revisi terkait dengan kurang bayar/kurang salur subsidi atau belanja anggaran BUN.
