Pasal 32
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan Revisi Anggaran berupa perubahan RO Prioritas Nasional dan/atau pergeseran anggaran RO Prioritas Nasional. (2) Perubahan dan/atau pergeseran RO Prioritas Nasional sebagaimana pada ayat (1) perlu mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan dan Deputi Mitra Kerja - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kecuali: a. Penambahan target dan/atau alokasi RO Prioritas Nasional yang anggarannya bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk PNBP badan layanan umum; b. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional; c. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/ Swakelola RO Prioritas Nasional; dan/atau d. Ralat administratif nomenklatur. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga penanggung jawab Program yang menyetujui usulan perubahan tersebut, disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran rencana kerja setelah usulan Revisi Anggaran ditetapkan.
