Pasal 30
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Kementerian/Lembaga dan/atau PPA BUN tidak diperkenankan melakukan perubahan peruntukan terhadap kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga (SP SABA 999.08) atau kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pergeseran anggaran antar-subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (SPP BA BUN). (2) Dalam hal target dan sasaran atas kegiatan yang didanai dari SP SABA 999.08 atau SPP BA BUN telah tercapai dan masih terdapat sisa anggaran, maka sisa anggaran tersebut dapat dikembalikan ke BA BUN dan/atau dimanfaatkan melalui proses penurunan pagu/revisi DIPA disertai dengan surat pernyataan Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang menyatakan bahwa target dan sasaran telah tercapai. (3) Dalam hal sisa anggaran dari SP SABA 999.08 atau SPP BA BUN akan dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), usulan Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang untuk menambah volume RO dan untuk peruntukan yang sama. (4) Mekanisme revisi atas pemanfaatan anggaran pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 untuk anggaran yang bersumber dari SP SABA 999.08 dan ketentuan dalam Pasal 9 untuk anggaran yang bersumber dari SPP BA BUN. (5) Dalam hal target dan sasaran atas kegiatan yang didanai dari SP SABA 999.08 atau SPP BA BUN tidak tercapai sebagian/seluruhnya yang disebabkan karena adanya: a. faktor eksternal; b. Perubahan kebijakan Pemerintah yang diputuskan paling rendah berupa rapat koordinasi antar- menteri; dan/atau c. force majeure/keadaan kahar, sehingga masih terdapat anggaran yang tidak digunakan, maka alokasi anggaran yang tidak digunakan tersebut dapat dikembalikan ke BA BUN melalui proses revisi perubahan alokasi SP SABA 999.08/SPP BA BUN yang terkait. (6) Usul Perubahan alokasi SP SABA 999.08 disampaikan oleh Pejabat Eselon I yang mempunyai portofolio anggaran/penanggung jawab Program, sedangkan perubahan alokasi SPP BA BUN disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN atas nama menteri kepada Menteri Keuangan. (7) Mekanisme perubahan alokasi SP SABA 999.08/SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian usulan tambahan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). (8) Penetapan atas perubahan alokasi SP SABA 999.08/SPP BA BUN selanjutnya akan menjadi dasar revisi DIPA Kementerian/Lembaga atau DIPA BUN.
(9) Revisi SP SABA 999.08 dan/atau SPP BA BUN akan menambah alokasi anggaran pada BA BUN.
