Pasal 29
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran BA BUN meliputi: a. Perubahan alokasi anggaran Pembayaran Program Pengelolaan Subsidi; b. Perubahan alokasi anggaran kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai akibat tambahan pembiayaan; c. Perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang; d. Perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/pelunasan pokok utang; e. Perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah; f. Perubahan angggaran belanja yang bersumber dari hibah, termasuk hibah yang diterushibahkan; g. Perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana; h. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri; i. Perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa; j. Perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
k. Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; dan/atau l. Penambahan alokasi pembiayaan investasi pada badan layanan umum yang bersumber dari kas badan layanan umum. (2) Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antar- subbagian dalam BA BUN meliputi: a. Pembayaran Program Pengelolaan Subsidi; b. Kurang salur/bayar subsidi, transfer ke daerah dan dana desa; c. Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); d. Memenuhi kekurangan alokasi anggaran untuk belanja hibah ke luar negeri sebagai akibat adanya selisih kurs; e. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; f. Pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional; g. Penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN; h. Pengesahan atas pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran sebelumnya; i. Pergeseran anggaran dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dan pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber
dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; j. Perubahan anggaran Program Pengelolaan Transaksi Khusus terkait pembayaran Klaim Loss Limit yang bersumber dari Cadangan Penjaminan Pemerintah; dan/atau k. Pergeseran anggaran lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). (3) Revisi Anggaran berupa perubahan/pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peruntukan dan mempertahankan persentase anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan.
