Pasal 28
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Kekurangan Belanja Operasional dapat dipenuhi dari pergeseran anggaran antar-akun dalam RO yang sama, antar-RO dalam KRO yang sama dan/atau antar-KRO, dalam Program yang sama dan/atau antar-Program, dan pergeseran anggaran dari BA BUN ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk untuk pemenuhan selisih kurs untuk belanja pegawai di luar negeri. (2) Revisi Anggaran untuk memenuhi kekurangan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pergeseran anggaran dalam satu unit eselon I yang sama atau antar-unit eselon I dalam Kementerian/Lembaga yang sama, sepanjang bukan dari RO Prioritas Nasional. (3) Pergeseran anggaran dari Belanja Pegawai Operasional ke selain Belanja Pegawai Operasional dapat diusulkan sepanjang tidak mengakibatkan Belanja Pegawai Operasional yang bersangkutan menjadi minus di akhir tahun. (4) Usulan pergeseran anggaran dari Belanja Pegawai Operasional ke selain Belanja Pegawai Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian/Lembaga yang paling sedikit menyatakan bahwa: a. alokasi Belanja Pegawai Operasional pada tingkat Kementerian/Lembaga telah terpenuhi sampai dengan akhir tahun; dan b. dalam hal terjadi kekurangan Belanja Pegawai Operasional, maka akan segera dipenuhi melalui pergeseran alokasi anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (5) Dalam hal terjadi pagu minus Belanja Pegawai Operasional pada Tahun Anggaran berkenaan, Satker memprioritaskan penyelesaiannya dengan melakukan
pergeseran alokasi anggaran dalam 1 (satu) Satker dan/atau antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I dan/atau antar-unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
