Pasal 27
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi administrasi terkait SBSN dapat berupa: a. perubahan atau penambahan nomor register SBSN; b. ralat nomor register SBSN; c. perubahan atau penambahan cara penarikan SBSN; dan/atau d. ralat cara penarikan SBSN. (2) Revisi administrasi terkait perubahan atau penambahan nomor register SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. lingkup perubahan atau penambahan nomor register SBSN meliputi:
- perubahan kegiatan/proyek dari semula kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak atau sebaliknya; dan/atau
- adanya penambahan kegiatan/proyek baru baik kontrak tahun tunggal maupun kontrak tahun jamak;
b. dalam hal perubahan proyek dari semula kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak, revisi administrasi dilakukan setelah terbitnya surat persetujuan kontrak tahun jamak; c. diproses setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Kementerian/Lembaga; dan d. unit eselon I mengajukan proses perubahan atau penambahan nomor register SBSN kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen sumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai penetapan nomor register SBSN. (3) Revisi administrasi terkait ralat nomor register SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ralat nomor register SBSN terkait kesalahan pencantuman nomor register SBSN dalam DIPA meliputi:
- semula menggunakan nomor register sementara (dummy) menjadi nomor register yang seharusnya; atau
- semula nomor register lainnya menjadi nomor register yang seharusnya; dan b. KPA mengajukan ralat nomor register SBSN kepada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan dokumen sumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terkait penetapan nomor register SBSN.
