Pasal 26
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama dan/atau antar-kegiatan/proyek SBSN dalam 1 (satu) unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dapat dilakukan melalui: a. pekerjaan tambah (Contract Change Order); dan/atau b. optimalisasi. (2) Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual melalui pekerjaan tambah (Contract Change Order) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui Revisi Anggaran dengan ketentuan: a. pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari masing- masing kontrak paket pengadaan;
b. terdapat pergeseran anggaran antar-komponen dan/atau antar-kegiatan/proyek dalam 1 (satu) unit eselon I; dan c. dalam hal terdapat perubahan ruang lingkup, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual melalui optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui Revisi Anggaran dengan ketentuan: a. sumber dana untuk pelaksanaan optimalisasi dapat berasal dari:
seluruh Sisa Anggaran Kontraktual yang tersedia, termasuk dari sisa anggaran untuk keperluan pekerjaan tambah (Contract Change Order) yang tidak digunakan; dan/atau
sisa dana SBSN kegiatan/proyek lain sepanjang dalam 1 (satu) unit eselon I. b. pemanfaatan dapat dilakukan untuk kegiatan/proyek bersangkutan atau pada kegiatan/proyek lain sepanjang dalam 1 (satu) unit eselon I. c. dilakukan melalui pergeseran anggaran berupa:
antar-komponen dalam kegiatan/proyek yang sama;
antar-kegiatan/proyek sepanjang dalam 1 (satu) unit eselon I; atau
antar-jenis kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak terakhir. d. perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam hal:
terdapat perubahan ruang lingkup/komponen utama kegiatan/proyek; dan
nilai optimalisasi melebihi batas paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai kontrak pada masing-masing paket pengadaan. e. tidak perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam hal:
tidak melebihi batas paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai kontrak pada masing-masing paket pengadaan;
digunakan untuk penambahan kegiatan/proyek atau komponen penunjang dari ruang lingkup berdasarkan penetapan oleh KPA dan dilengkapi dengan pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA; dan
terlebih dahulu dilakukan reviu oleh APIP K/L. f. tidak dapat digunakan untuk kegiatan/proyek yang belum mendapatkan alokasi anggaran SBSN sebelumnya, kecuali:
kegiatan/proyek yang merupakan arahan langsung PRESIDEN dan/atau keputusan sidang kabinet; dan/atau
ditetapkan melalui perubahan daftar prioritas proyek SBSN setelah terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. g. dapat digunakan untuk kegiatan/proyek yang dialihkan dari sumber dana Rupiah Murni ke SBSN sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemotongan dan/atau penghematan anggaran, dengan ketentuan:
kegiatan/proyek yang akan dialihkan ke SBSN memenuhi kriteria dan persyaratan untuk pembiayaan proyek melalui SBSN;
kegiatan/proyek belum ada realisasi anggaran dengan sumber dana Rupiah Murni pada saat dialihkan ke SBSN;
ditetapkan melalui perubahan daftar prioritas proyek SBSN atau rincian daftar prioritas proyek SBSN setelah terlebih dahulu melalui pembahasan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
tidak menambah pagu/alokasi kegiatan/proyek SBSN secara keseluruhan pada unit eselon I bersangkutan; dan
diprioritaskan untuk kegiatan/proyek yang siap untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran berkenaan. h. dapat digunakan untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rangka eskalasi kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak, dengan ketentuan:
nilai kewajiban pembayaran yang dapat dibayarkan sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
dalam hal diperlukan, terlebih dahulu dilakukan penambahan pagu dan/atau nilai ijin kontrak tahun jamak;
diproses setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
proses Revisi Anggaran dapat dilakukan tanpa adanya perubahan daftar prioritas proyek SBSN. (4) Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual yang dilakukan melalui optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh KPA melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa dengan ketentuan: a. sumber dana berasal dari seluruh Sisa Anggaran Kontraktual yang tersedia, termasuk dari sisa anggaran untuk keperluan pekerjaan tambah (Contract Change Order) yang tidak digunakan; b. pemanfaatan hanya dipergunakan untuk peningkatan kualitas kegiatan/proyek bersangkutan; c. pergeseran anggaran dalam jenis belanja dan komponen yang sama; d. nilai optimalisasi tidak melebihi batas paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai kontrak pada masing-masing paket pengadaan; e. digunakan untuk penambahan kegiatan/proyek atau komponen penunjang dari ruang lingkup; dan f. terlebih dahulu dilakukan reviu oleh APIP K/L.
