Pasal 25
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar-Tahun Anggaran untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui: a. peminjaman pagu; dan b. pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi melalui peminjaman pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan percepatan dari kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak Tahun Anggaran berikutnya ke kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak Tahun Anggaran berkenaan; b. alokasi anggarannya bersumber dari penundaan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak lain dari Tahun Anggaran berkenaan ke Tahun Anggaran berikutnya; c. tidak berlaku untuk kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak periode tahun terakhir baik untuk meminjam maupun dipinjam pagunya; d. tidak berlaku untuk kegiatan/proyek yang belum mendapatkan alokasi anggaran SBSN sebelumnya; e. tidak menyebabkan penambahan jumlah penerbitan SBSN pada Tahun Anggaran berkenaan dan Tahun Anggaran berikutnya;
f. telah disepakati dalam forum pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; g. proses Revisi Anggaran dapat dilakukan tanpa adanya perubahan daftar prioritas proyek SBSN, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional terkait peminjaman pagu untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN; h. merupakan pergeseran anggaran dari RO/KRO kegiatan/proyek kontrak tahun jamak ke RO/KRO kegiatan/proyek kontrak tahun jamak lainnya; i. unit eselon I yang melakukan peminjaman pagu wajib melakukan proses transaksi pengembalian pagu pada Tahun Anggaran berikutnya; dan j. pengembalian pagu sebagaimana dimaksud dalam huruf i dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran berupa pengembalian Pagu Anggaran atas peminjaman Pagu Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan dapat dilakukan tanpa adanya perubahan daftar prioritas proyek SBSN. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi melalui pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan percepatan dari kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak Tahun Anggaran berikutnya ke kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak Tahun Anggaran berkenaan; b. menggunakan dana Sisa Anggaran Kontraktual kegiatan/proyek yang lain termasuk Sisa Anggaran
Kontraktual dari kegiatan/proyek SBSN kontrak tahun jamak Tahun Anggaran terakhir atau Sisa Anggaran Kontraktual tahun tunggal; c. tidak menyebabkan penambahan jumlah penerbitan SBSN pada Tahun Anggaran berkenaan dan Tahun Anggaran berikutnya; d. tidak berlaku untuk kegiatan/proyek yang belum mendapatkan alokasi anggaran SBSN sebelumnya; e. diproses setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional; dan f. merupakan pergeseran anggaran dari RO/KRO kegiatan/proyek ke RO/KRO kegiatan/proyek lainnya. (4) Pergeseran anggaran dari RO/KRO kegiatan/proyek ke RO/KRO kegiatan/proyek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Sisa Anggaran Kontraktual kegiatan/proyek kontrak tahun tunggal digunakan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang belum atau telah dialokasikan pada Tahun Anggaran berkenaan dan/atau untuk percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek kontrak tahun tunggal yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya, maka:
- kegiatan/proyek kontrak tahun jamak dan/atau tunggal yang dipercepat harus sudah masuk dalam daftar prioritas proyek SBSN Tahun Anggaran berikutnya; dan
- terlebih dahulu dilakukan perubahan daftar prioritas proyek SBSN dan/atau rincian daftar prioritas proyek SBSN Tahun Anggaran berkenaan.
b. dalam hal Sisa Anggaran Kontraktual kegiatan/proyek kontrak tahun jamak digunakan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek kontrak tahun jamak yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya atau yang telah dialokasikan pada Tahun Anggaran berkenaan dan/atau untuk percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek kontrak tahun tunggal yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya, maka:
- kegiatan/proyek kontrak tahun jamak dan/atau tunggal yang dipercepat harus sudah masuk dalam daftar prioritas proyek SBSN Tahun Anggaran berikutnya; dan
- terlebih dahulu dilakukan perubahan daftar prioritas proyek SBSN dan/atau rincian daftar prioritas proyek SBSN Tahun Anggaran berkenaan.
