Pasal 24
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pergeseran anggaran antar-kegiatan/proyek atau antar-Satker dilakukan dengan merealokasi Sisa Anggaran Kontraktual pada kegiatan/proyek atau Satker lain ke kegiatan/proyek atau Satker yang memiliki tunggakan. b. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan syarat:
- menggunakan Sisa Anggaran Kontraktual kegiatan/proyek dari unit eselon I bersangkutan pada Tahun Anggaran berkenaan; dan
- nilai tunggakan yang dibayarkan sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. c. Besaran nilai anggaran hasil pergeseran dituangkan dalam DIPA Petikan Satker yang memiliki tunggakan dan menggunakan kode register SBSN yang tersedia
pada unit eselon I bersangkutan untuk Tahun Anggaran berkenaan. d. dalam hal pergeseran anggaran melibatkan lebih dari 1 (satu) kegiatan/proyek atau Satker yang memiliki Sisa Anggaran Kontraktual, maka dapat disertai dengan proses mutasi dana antar-rekening khusus atau perubahan data register SBSN. e. proses Revisi Anggaran dapat dilakukan tanpa adanya perubahan daftar prioritas proyek SBSN.
