PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 23
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
Perubahan anggaran dalam rangka lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilampiri dokumen berita acara rekonsiliasi pagu dana lanjutan dari kegiatan/proyek Tahun Anggaran sebelumnya yang merupakan hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga terkait; dan b. pagu dana lanjutan yang tertuang dalam berita acara rekonsiliasi merupakan batas tertinggi yang dapat dialokasikan dalam dokumen anggaran.
