Pasal 22
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang bersumber dari SBSN dapat berupa: a. Perubahan anggaran yang bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN; atau b. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) unit eselon I yang tidak bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN. (2) Perubahan anggaran yang bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam rangka: a. lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN Tahun Anggaran sebelumnya; dan/atau b. penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada Tahun Anggaran sebelumnya. (3) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) unit eselon I yang tidak bersifat menambah Pagu Anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam rangka: a. pembayaran tunggakan kegiatan/proyek SBSN sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bersumber dari Sisa Anggaran Kontraktual; b. rekomposisi pendanaan antar-Tahun Anggaran untuk percepatan kegiatan/proyek SBSN; dan/atau c. pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama dan/atau antar- kegiatan/proyek SBSN.
