Pasal 18
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, yaitu berupa: a. perubahan anggaran; atau b. pergeseran anggaran. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Pagu Anggaran belanja pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga; dan b. Pagu Anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada BA BUN termasuk Pemberian Pinjaman dan pinjaman yang diterushibahkan. (3) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat menambah Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal: a. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman, termasuk Pemberian Pinjaman dan pinjaman yang diterushibahkan;
b. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman, termasuk Pemberian Pinjaman dan pinjaman yang diterushibahkan; c. penambahan Pagu Anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri akibat selisih kurs, termasuk Pemberian Pinjaman dan pinjaman yang diterushibahkan; d. tambahan pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN - Perubahan Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan, termasuk Pemberian Pinjaman dan pinjaman yang diterushibahkan; dan/atau e. pengesahan atas pengeluaran kegiatan/proyek 1 (satu) Tahun dan/atau Tahun-Tahun Anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date. (4) Penambahan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA yang dihitung berdasarkan nilai valuta asing yang sama dan kurs mengikuti realisasi kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam aplikasi penarikan hibah luar negeri (withdrawal application). (5) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat mengurangi Pagu Anggaran dapat dilakukan dalam hal: a. kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya yang tercantum dalam perjanjian pinjaman telah tercapai, dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; b. pemberi pinjaman melakukan pembatalan seluruhnya atau pembatalan sebagian atas komitmen pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman
dalam negeri yang tercantum dalam perjanjian pinjaman; c. kegiatan/proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri yang tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat dari keadaan bencana; dan/atau d. perjanjian pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri untuk kegiatan/proyek yang belum ditandatangani sampai dengan batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan Revisi Anggaran untuk pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri.
