Pasal 19
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran terkait kegiatan/proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri dapat diikuti dengan perubahan rincian dan/atau perubahan Rupiah Murni Pendamping. (2) Dalam hal alokasi kegiatan/proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri tidak memerlukan lagi Rupiah Murni Pendamping, dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk kegiatan/proyek dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada kegiatan/proyek pinjaman luar negeri yang tercantum dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan. (3) Dalam hal seluruh kebutuhan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan/proyek pinjaman luar negeri dalam DIPA Tahun Anggaran berkenaan telah terpenuhi, dana Rupiah Murni Pendamping yang berlebih dapat digunakan/direalokasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional atas dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek tahun lalu yang bersumber dari pinjaman luar negeri, usulan Revisi Anggaran dapat
disertai dengan Revisi Anggaran terkait dengan lanjutan Rupiah Murni Pendamping dalam DIPA Tahun Anggaran sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran berkenaan. (5) Revisi lanjutan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran sebelumnya.
