PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 17
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
Besaran tambahan pagu yang berasal dari perkiraan kenaikan PNBP atau kelebihan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dan huruf g dihitung maksimal sebesar selisih antara perkiraan kenaikan PNBP atau kelebihan realisasi penerimaan dengan Target PNBP yang telah ditetapkan dikalikan dengan besaran persetujuan penggunaan PNBP.
