Pasal 16
BAB 4 — TEMA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga, yaitu berupa: a. perubahan anggaran; atau b. pergeseran anggaran. (2) Perubahan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat menambah Pagu Anggaran dilakukan sebagai akibat dari: a. adanya peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; b. adanya Satker PNBP baru; c. adanya persetujuan penggunaan PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan; d. adanya perkiraan kenaikan PNBP berdasarkan surat pernyataan KPA untuk menambah volume RO; e. adanya peningkatan Target PNBP (yang dapat digunakan) dalam perubahan APBN, termasuk perubahan postur APBN, dari Target PNBP yang ditetapkan dalam APBN; f. penerimaan klaim asuransi dalam rangka asuransi barang milik negara; g. penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas Target PNBP;
h. revisi Pagu Anggaran untuk Kementerian/Lembaga atau Satker yang belum memiliki Target PNBP dalam DIPA di awal Tahun Anggaran berkenaan; dan/atau i. Revisi Anggaran yang bersumber dari PNBP badan layanan umum, termasuk penetapan status badan layanan umum suatu Satker dan/atau penggunaan saldo awal badan layanan umum. (3) Perubahan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk oleh Satker badan layanan umum dilakukan sebagai akibat dari: a. penurunan proyeksi PNBP yang mempengaruhi pencapaian Target PNBP yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran berkenaan atau APBN - Perubahan Tahun Anggaran berkenaan sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau hal-hal yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya termasuk pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), putusan pengadilan, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; b. penurunan besaran persetujuan penggunaan PNBP oleh Menteri Keuangan; c. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan badan layanan umum pada suatu Satker; d. adanya persetujuan atas permohonan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam bentuk pengurangan atau pembebasan atas PNBP terutang; dan/atau e. adanya penurunan Target PNBP (yang dapat digunakan) dalam APBN - Perubahan, termasuk perubahan postur APBN, dari Target PNBP yang ditetapkan dalam APBN. (4) Revisi Anggaran pendapatan dapat berupa perubahan Target PNBP yang disebabkan adanya perubahan postur APBN tanpa mengubah pagu belanja.
(5) Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran berkenaan. (6) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
