Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang
Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) atau PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6), dicabut dalam hal: a. bukti penugasan dari pemerintah bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; b. persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan; c. penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum; d. Penyelenggara Pos dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor oleh unit pengawasan; e. Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; f. Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
g. Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; atau h. PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); atau b. Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6).
