PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau c. jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
