Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Kepala Kantor Pabean berwenang membekukan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT, dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; dan c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (3) PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara;
c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan d. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (4) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, pembekuan kegiatan kepabeanan dicabut dan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dapat diberikan pelayanan kepabeanan kembali di Kantor Pabean yang bersangkutan setelah menyerahkan jaminan.
