PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean atas penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai: a. penelitian ulang; b. audit kepabeanan; dan/atau c. mekanisme penetapan kembali tarif dan nilai pabean lainnya.
