PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 44
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi
lainnya ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. (2) Penetapan tarif dan pembebanan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
