PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas impor Barang Kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan
kemitraan dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pihak penyedia pasar (marketplace), baik secara elektronik maupun non elektronik, yang barangnya diimpor melalui Barang Kiriman; b. pihak penjual dan/atau pemasok dalam impor Barang Kiriman; dan/atau c. pihak lain, selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang terkait dengan impor Barang Kiriman.
