Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 dapat dikenakan:
a. kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan; b. sanksi lain berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau c. sanksi administrasi lainnya. (2) Dalam hal Orang merupakan Penyelenggara Pos, sanksi administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan b. rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pos kepada instansi terkait. (3) Pemberian sanksi administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, dengan atau tanpa rekomendasi Kepala Kantor Pabean, dalam hal sanksi diberikan kepada Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau b. Kepala Kantor Pabean, dalam hal sanksi diberikan kepada PJT. (4) Penetapan sanksi administrasi lainnya oleh Kepala Kantor Pabean tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dasar Kepala Kantor Pabean lainnya untuk melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d.
