Pasal 40
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal MEMUTUSKAN permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. (2) Kepala Kantor Pabean mengajukan konfirmasi kepada Direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi dalam rangka penelitian permohonan pembetulan atas: a. kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); dan/atau b. kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dalam hal penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan hasil pengajuan Consignment Note dalam bentuk data elektronik. (3) Keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak yang dituangkan dalam bentuk: a. surat persetujuan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, apabila dikabulkan; atau b. surat penolakan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila ditolak. (4) Dalam hal surat persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menambah atau mengurangi sebagian tagihan, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sesuai dengan surat persetujuan. (5) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menghapus seluruh tagihan: a. Pejabat Bea dan Cukai membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); dan b. surat persetujuan pembetulan dimaksud dinyatakan sebagai persetujuan pengeluaran barang kiriman setelah dibatalkannya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). (6) Dalam hal permohonan pembetulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk wajib melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu pelunasan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) semula.
