PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Surat
Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dan/atau tanggal jatuh tempo. (2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. (3) Kekeliruan dalam penerapan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) antara lain kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
