Pasal 21
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, terhadap Barang Kiriman yang: a. nilai pabeannya melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar); dan b. Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK. (3) Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP). (4) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah: a. dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman tidak diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Penerima Barang menyelesaikan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
