Pasal 20
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terhadap Barang Kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan Consignment Note berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean. (2) Barang Kiriman yang ditetapkan dengan tarif pembebanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa: a. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904; b. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202; c. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau d. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64. (4) Terhadap impor Barang Kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (5) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan dengan menerbitkan Surat
Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. (7) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). (8) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. (9) Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan: a. PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau b. PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
