Pasal 22
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Penyelenggara Pos dapat menyampaikan: a. daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
b. Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan c. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7), sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 untuk setiap Penerima Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos BC 1.1.
