Pasal 8
BAB 4 — KOMITE
(1) Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi atas Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan beban dan risiko fiskal; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus; c. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri Keuangan.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang: a. meminta kelengkapan data dan informasi usulan Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul; b. merekomendasikan perubahan atau pencabutan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; dan c. meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI selain laporan periodik. (4) Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian; dan b. Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (6) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.
