Pasal 9
BAB 5 — SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dana Penugasan Khusus bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bagian kapitalisasi modal LPEI; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Penyertaan Modal Negara dan/atau bentuk lain yang diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dalam ekuitas LPEI sebagai penambahan modal. (4) Perhitungan besaran Dana Penugasan Khusus yang bersumber dari hasil kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
