PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 7
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
Asuransi atas Transaksi atau Proyek yang dapat ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi: a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor; b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar; c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan INDONESIA di luar negeri; dan/atau d. Asuransi atas Risiko Politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
