PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 4
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI menyediakan fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus dalam bentuk: a. Pembiayaan; b. Penjaminan; dan/atau c. Asuransi. (2) Fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
