Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
(1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek yang tidak kompetitif untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor secara komersial oleh LPEI karena: a. Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan;
b. Komoditas Ekspor termasuk kategori nontradisional; dan/atau c. Negara tujuan Ekspor termasuk kategori nontradisional. (3) Komoditas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan negara tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan antara lain proporsi Ekspor berdasarkan komoditas, negara tujuan dan/atau indeks daya saing. (4) Ketentuan dianggap perlu oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain: a. meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk INDONESIA; b. mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang.
