Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
(1) Penugasan Khusus meliputi: a. Ekspor barang; b. Ekspor jasa; dan/atau c. kegiatan pendukung untuk Ekspor. (2) Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor. (3) Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke wilayah negara lain (cross border supply); b. jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain (consumption abroad);
c. jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha INDONESIA di negara lain (commercial presence); dan/atau d. jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari INDONESIA di negara lain (movement of natural persons). (4) Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan memproduksi bahan baku dan/atau bahan penolong yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang yang berorientasi Ekspor. (5) Penugasan Khusus untuk Ekspor barang dan/atau jasa diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor. (6) Penugasan Khusus berupa kegiatan pendukung untuk Ekspor diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.
