PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 5
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
(1) Pembiayaan untuk Penugasan Khusus dapat diberikan kepada: a. badan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau b. badan usaha yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; (2) Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Investasi, termasuk Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) untuk memenuhi kebutuhan Transaksi atau Proyek dalam rangka Penugasan Khusus. (3) Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk kredit kepada importir produk INDONESIA (buyer’s credit).
