PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 31
BAB 12 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Menteri dapat melakukan perubahan atau pencabutan atas keputusan Penugasan Khusus dalam hal: a. melaksanakan kebijakan fiskal; b. memperbaiki kondisi transaksi berjalan (current account); dan/atau c. melaksanakan arahan PRESIDEN. (2) Dalam hal melakukan perubahan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengeluarkan Keputusan yang ditembuskan kepada anggota komite serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
