PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 32
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Penugasan Khusus yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. terhadap Penugasan Khusus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan masa penugasannya masih berlaku, pelaksanaan:
- pemanfaatan dana dalam rangka pinjam meminjam dalam mata uang asing;
- proses penanganan Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi yang bermasalah; dan 3) pelaporan pelaksanaannya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
