PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 30
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Komite melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan Penugasan Khusus dan kemanfaatannya untuk perekonomian nasional. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Komite kepada Menteri paling sedikit sekali dalam setahun atau atas permintaan Menteri.
