PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 29
BAB 10 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) LPEI menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Penugasan Khusus kepada Menteri c.q. Ketua Komite dan ditembuskan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi umum:
- jenis penugasan;
- perkembangan usaha;
- strategi; dan 4) kebijakan terkait Penugasan Khusus; b. capaian target; c. informasi keuangan; d. profil risiko dan mitigasi risiko; dan e. informasi lain yang dianggap penting. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: a. 30 hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan b. pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
(4) Direktur Eksekutif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
