PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 28
BAB 10 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) LPEI menyelenggarakan pembukuan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan ketentuan tentang Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. (2) Dalam menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPEI menyampaikan informasi keuangan untuk Kegiatan Penugasan Khusus yang disajikan sebagai informasi segmen dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan LPEI.
