Pasal 27
BAB 9 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadinya klaim atas pelaksanaan kegiatan Penjaminan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK; dan b. dilakukan upaya regres. (2) Dalam hal terjadinya klaim atas pelaksanaan kegiatan Asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK; dan b. dilakukan upaya subrogasi. (3) Dalam hal terdapat hasil atas upaya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil tersebut merupakan pemulihan atau penggantian atas beban Rekening DPK yang sudah dibayarkan. (4) Dalam hal upaya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelesaiannya berupa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang menjadi beban Rekening DPK. (5) Dalam hal upaya subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berhasil, penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK.
