Pasal 26
BAB 9 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI wajib melakukan upaya penanganan atas piutang Pembiayaan Ekspor yang bermasalah. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup: a. pembinaan; b. penyelamatan; dan c. penyelesaian. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya-upaya yang dilakukan untuk pemenuhan ketentuan dan syarat-syarat oleh penerima fasilitas yang tercantum dalam perjanjian mengenai Pembiayaan Ekspor, termasuk upaya penagihan. (4) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan terhadap pembiayaan bermasalah yang masih mempunyai prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar dengan tujuan untuk menyelamatkan kembali pembiayaan yang telah diberikan. (5) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain mencakup: a. penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban Pembiayaan Ekspor Nasabah dan/atau jangka waktunya; b. persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan Ekspor; dan
c. penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan Ekspor tidak terbatas pada penjadwalan kembali (rescheduling) atau persyaratan kembali (reconditioning). (6) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah setelah pembinaan dan penyelamatan tidak mungkin dilakukan lagi. (7) Penyelesaian atas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
