PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga...
Pasal 25
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam rangka memberikan fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), LPEI dapat bekerja sama dengan lembaga nasional dan/atau lembaga internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan mengenai Penugasan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
